Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Draf Final RKUHP: Tawarkan Jasa Santet Bisa Dihukum 1,5 Tahun Penjara
7 Juli 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan, bila kemudian perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, ancaman pidananya lebih berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 252 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam penjelasan Pasal 252, disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Pada draf sebelumnya, pasal ini menuliskan diksi ‘ilmu hitam’. Kini diksi itu diganti dengan istilah kekuatan gaib.
Adapun draf RKUHP dari pemerintah ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI. DPR akan mengkaji untuk menentukan apakah draf tersebut bisa disahkan dalam sidang paripurna atau tidak.