Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draf KUHAP Baru Bakal Ubah Syarat Penahanan, Diksi 'Khawatir' Jadi Fokus
20 Maret 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Draft revisi Undang-Undang KUHAP yang dibuat oleh Komisi III bakal memuat perubahan aturan mengenai penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Komisi III menilai, selama ini pada UU KUHAP yang berlaku saat ini aturan penahanan terlalu subjektif untuk penyidik.
ADVERTISEMENT
“KUHAP baru memperbaiki syarat penahanan. Kalau di KUHAP yang lama, syarat penahanan itu hanya tiga hal yang subjektif ditafsirkan oleh penyidik,” kata Ketua Komisi DPR III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pada KUHAP lama, terdapat 3 syarat penahanan subjektif yang bisa dilakukan penyidik.
Yakni apabila menurut penilaian penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.
Poin yang disoroti adalah soal diksi kekhawatiran. Diksi kekhawatiran itu diganti dengan upaya atau sudah ada tindakan.
“Dalam KUHAP baru kita rombak, bukan adanya kekhawatiran ya, tetapi adanya upaya. Jadi sudah harus ada tindakan yang konkret dan dibuktikan bahwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Adapun dalam draf aturan tersebut dimuat dalam Bab V Upaya Paksa.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
“Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” tutup dia.