Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draf KUHAP: Saksi dan Ahli Tolak Beri Keterangan di Sidang Bisa Dipidana
25 Maret 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur soal kewajiban saksi dan ahli memberikan keterangan di persidangan. Dalam draf tersebut, dicantumkan keterangan bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang menolak dipanggil ke sidang.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Pasal 196 draf revisi KUHAP. Tepatnya pada ayat 2, di bab acara pemeriksaan biasa.
Berikut bunyi ayat 2 tersebut:
(2) Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Yang menarik, dalam penjelasan ayat 2 tersebut, dijelaskan bahwa saksi dan ahli yang menolak bersaksi bisa dipidana.
Berikut penjelasan ayat 2 tersebut:
Ayat (2)
Menjadi Saksi adalah salah satu kewajiban setiap Orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu, orang yang menjadi saksi dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Ahli.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi sorotan dari Maria Silvya selaku pengajar hukum di Universitas Trisakti.
"Jadi kalau saksinya menolak si saksi tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan UU berlaku. Nah, ketika dibuka penjelasan di pasal 196 ini, ternyata ada tambahan demikian pula dengan ahli, ini berbahaya. Jadi ini yang selama ini terluput, kita semua nanti kalau diminta jadi ahli, karena kita punya kesibukan, kita lagi riset di mana, di daerah jauh dari ini, atau ada gunung meletus, kita tidak bisa datang, apakah bisa dikenakan pidana juga? ini yang ada di penjelasan KUHAP 196," ujarnya dalam diskusi "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" di kawasan Jakarta, Selasa (25/3).