Draf Perpres Alpalhankam Rahasia Negara?

3 Juni 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Kendaraan Tempur jenis Tank M113 mengikuti gladi bersih puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur TNI AD, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Kendaraan Tempur jenis Tank M113 mengikuti gladi bersih puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur TNI AD, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rencana pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kemhan menuai polemik. Sebab, anggarannya mencapai USD 124.995.000.000 atau setara Rp 1.769 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebut-sebut tertuang dalam draf Perpres Alpalhankam yang beredar di publik. Anggaran ini disebut untuk menjamin Alpalhankam Indonesia dalam lima rencana strategis ke depan (2020-2044), dengan kegiatan pengadaan pada 2020-2024.
Kementerian Pertahanan pun berang dengan informasi draf yang beredar tersebut. Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengira upaya ini penuh dengan politic think dan akan mengusut pihak pembocor draf yang dianggap rahasia negara tersebut.
"Kemudian (draf) disebar-sebarkan, padahal ini ibarat sebagai rahasia negara yang belum matang sama sekali," kata Dahnil usai rapat di DPR, Rabu (2/6).
Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial-Ekonomi dan Hubungan antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Kemhan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lantas bagaimana sebetulnya rahasia negara?
Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU yang spesifik mengatur tentang rahasia negara. Perkara ini masih digodok berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU tersebut didefinisikan bahwa rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.
Jenis-jenis rahasia yang dimaksud dalam definisi itu meliputi bidang pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, dan pengamanan aset vital negara.
RUU ini merancang masa retensi atau jangka waktu rahasia negara dan instansi untuk tetap dirahasiakan. Pada jenis rahasia negara sangat rahasia masa retensinya 30 tahun. Sedangkan rahasia negara berjenis rahasia masa retensinya hanya 20 tahun. Adapun rahasia instansi punya retensi 5 tahun dan tidak termasuk di antara dua jenis rahasia sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Mereka yang membocorkan informasi sangat rahasia bisa diancam penjara 7 tahun hingga seumur hidup. Sementara pihak yang menyebarluaskan rahasia negara dengan klasifikasi rahasia diancam penjara 5-20 tahun.
Namun, sekali lagi, aturan UU tersebut belum diundangkan dan belum berlaku.
Sejatinya, sejumlah rahasia yang meliputi bidang-bidang di atas sudah diatur di beberapa UU terpisah. Misalnya, pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Di sana diatur tentang rahasia intelijen.
"Rahasia intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak," tulis pasal 1 ayat 6 UU tersebut.
Badan Intelijen Negara Foto: ANTARAFOTO
Selain itu, ada juga ketentuan mengenai arsip tertutup yang tak boleh dibuka sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di ketentuan itu, ada arsip statis yang bisa dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pencipta arsip statis juga bisa menutup akses atas arsip. Hal itu didasari dengan alasan apabila arsip tersebut dibuka dapat di antaranya menghambat penegakkan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hingga merugikan ketahanan ekonomi nasional.
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis pasal 85 UU Nomor 43 Tahun 2009.

Draf Perpres Alpalhankam Rahasia Negara?

Jika RUU tentang rahasia negara belum disahkan, apakah lantas draf perpres Alpalhankam diklasifikasikan sebagai rahasia negara sebagaimana yang disebut Dahnil?
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Hendra J. Kede, menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, draf itu bukanlah Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca : rahasia negara) sepanjang belum ditetapkan demikian oleh PPID Kemenhan melalui Surat Keputusan berdasarkam Berita Acara Uji Konsekuensi.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang mengacu pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka semua informasi apa pun yang tersimpan dalam dokumen apa pun yang dimiliki Badan Publik Negara (termasuk dan tidak terbatas yang dimiliki kementerian) merupakan informasi terbuka," kata Hendra kepada kumparan, Kamis (3/6).
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Hendra J Kede. Foto: Dok. Hendra J Kede
Ketentuan itu menurutnya berlaku sepanjang informasi tersebut belum diproses Uji Konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara sebagai Informasi Yang Dikecualikan atau dikenal sebagai rahasia negara.
"Yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Uji Konsekuensi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan berdasar Berita Acara Uji Konsekuensi dimaksud," kata dia.
Jika kemudian PPID Kemenhan telah menetapkannya sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, menurut Hendra masyarakat atau badan hukum yang tidak sepakat bisa mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat.
ADVERTISEMENT
"Setelah terlebih dahulu melalui tahapan Permohonan Informasi kepada PPID Utama Kemenhan dan Keberatan kepada Atasan PPID Kemenhan," ujar Hendra.
Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam UU 14 Tahun 2008 pada pasal 17. Pasal 17 poin c secara spesifik bahkan mengatur pengecualian informasi yang dibuka ke publik karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Di antara pengecualian tersebut berupa informasi dan dokumen strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik berkaitan dengan sistem hankam negara. Termasuk jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan penyelenggaraan hankam serta rencana pengembangannya. Lalu sistem persandian dan intelijen negara juga dikecualikan.
Anda dapat membaca UU 14 Tahun 2008 dalam dokumen di bawah ini: