Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draf Revisi KUHAP: Bukti Media Elektronik Bisa Dipakai untuk Melaporkan Pidana
21 Maret 2025 9:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR RI tengah merevisi UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poinnya yakni terkait kewenangan penyelidik dalam mengusut tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Kini, penyelidik punya kewenangan untuk menerima laporan tindakan pidana dari masyarakat dalam bentuk media elektronik. Dalam beleid yang kumparan terima dari DPR, hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Berikut bunyinya:
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
Berikut bunyi lengkap pasalnya:
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
ADVERTISEMENT
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Namun demikian, media elektronik yang dimaksud yakni media resmi milik aparat penegak hukum saja. Hal itu dijelaskan dalam lembar penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a di draf revisi UU KUHAP.
"Yang dimaksud media komunikasi dan atau media elektronik adalah media resmi milik aparat penegak hukum," demikian bunyi penjelasannya.