Draf Revisi UU KUHAP: Ada Bab Khusus Atur Restorative Justice

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habiburokhman saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Senin (26/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Senin (26/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Komisi III DPR mulai membahas revisi UU KUHAP. Masalah restorative justice akan memiliki bab tersendiri. Revisi UU KUHAP mulai dibahas setelah ada surpres (surat presiden).

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut, sudah ada surpres Prabowo untuk merevisi UU KUHAP. Supres RUU KUHAP itu diterima hari ini, Kamis (20/3).

"Draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Habiburokhman mengatakan, ada bab khusus yang mengatur restoratif justice. Perkara dapat dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan dengan mekanisme tersebut.

"KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami memasukkan satu bab sendiri soal restoratif justice,” ucap dia.

Masih dalam bab khusus ini, akan diatur tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Presiden Prabowo Subianto meyampaikan sambutan saat kunjungan kerja di KITB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Hina Presiden Tak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Total ada 9 hal yang diatur dalam Pasal 77 yang salah satunya adalah soal tidak bisa dilakukan restoratif justice apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada Presiden.

“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draft tersebut.

Poin lainnya yang tidak bisa dilakukan restoratif justice adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana tanpa korban dan beberapa butir lainnya lagi.

“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.

Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Berikut bunyi lengkap Pasal 77

Pasal 77

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

  2. Tindak pidana terorisme.

  3. Tindak pidana korupsi.

  4. Tindak pidana tanpa korban.

  5. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya.

  6. Tindak pidana terhadap nyawa orang.

  7. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.

  8. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.

  9. Tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.