Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draf Revisi UU KUHAP: Ada Bab Khusus Atur Restorative Justice
20 Maret 2025 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mulai membahas revisi UU KUHAP. Masalah restorative justice akan memiliki bab tersendiri. Revisi UU KUHAP mulai dibahas setelah ada surpres (surat presiden).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut, sudah ada surpres Prabowo untuk merevisi UU KUHAP. Supres RUU KUHAP itu diterima hari ini, Kamis (20/3).
"Draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Habiburokhman mengatakan, ada bab khusus yang mengatur restoratif justice. Perkara dapat dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan dengan mekanisme tersebut.
"KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami memasukkan satu bab sendiri soal restoratif justice,” ucap dia.
Masih dalam bab khusus ini, akan diatur tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Hina Presiden Tak Bisa Diselesaikan Pakai Restorative Justice
Total ada 9 hal yang diatur dalam Pasal 77 yang salah satunya adalah soal tidak bisa dilakukan restoratif justice apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada Presiden.
“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draft tersebut.
Poin lainnya yang tidak bisa dilakukan restoratif justice adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana tanpa korban dan beberapa butir lainnya lagi.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.
Berikut bunyi lengkap Pasal 77
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
ADVERTISEMENT