Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Draf Revisi UU MK: Jabatan Hakim Bisa Ditinjau Pengusul, Lanjut atau Diganti
14 Mei 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR dan Pemerintah telah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil oleh Komisi III DPR RI bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan draf RUU MK yang diterima kumparan, terdapat beberapa perubahan dalam UU tersebut. Salah satunya adanya penambahan Pasal 23A. Pasal tersebut berisi 4 ayat, yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.
"Iya, benar (itu draf perubahan UU MK yang disetujui DPR dan pemerintah)," kata anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifuddin Sudding, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Dalam ayat (1) menjelaskan secara umum bahwa jabatan hakim konstitusi menjadi 10 tahun.
Padahal dalam perubahan ketiga UU MK hakim MK dapat sampai umur 70 tahun, tetapi tidak lebih dari 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf b.
Kemudian pasal selanjutnya menjelaskan bahwa setelah 5 tahun menjabat hakim MK yang bertugas dapat ditinjau oleh lembaga pengusul. Lembaga pengusul itu dapat menentukan apakah hakim tersebut akan dilanjutkan untuk menjabat 5 tahun lagi atau tidak.
ADVERTISEMENT
Apabila lembaga pengusul menilai hakim konstitusi tidak layak untuk dilanjutkan, ayat (4) pasal 23 A menjelaskan agar lembaga pengusul kembali mengajukan calon hakim konstitusi yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berikut bunyi lengkap pasal 23A:
(1) Masa jabatan hakim konstitusi selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembalikan kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau untuk tidak mendapatkan persetujuan melanjutkan jabatannya.
(3) Hakim konstitusi dapat melanjutkan jabatannya 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal lembaga pengusul yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak memberikan persetujuan kepada hakim konstitusi yang bersangkutan untuk melanjutkan jabatannya, lembaga pengusul yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi baru sesuai dengan ketentuan Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.