Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Draf Revisi UU Polri: Usia Pensiun 60 Tahun, Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
28 Mei 2024 14:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR sepakat merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang akan direvisi yakni batas usia pensiun polisi.
ADVERTISEMENT
Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
Berikut bunyinya
Pasal 30
2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun.
Berikut bunyinya:
3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 4, usia pensiun bagi jenderal bintang 4 ditetapkan berdasarkan keputusan presiden berdasarkan masukan dari DPR.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
4. Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebelumnya DPR sepakat RUU Polri menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil setelah seluruh fraksi menyetujui. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung revisi UU Polri. Termasuk soal usia pensiun yang mundur dari 58 ke 60 tahun.
"Teman-teman TNI-Polri secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60 maka teman-teman TNI Polri juga dimundurkan ke usia 60," kata Mardani.
ADVERTISEMENT
Mardani punya pertimbangan. Salah satunya melihat angka harapan hidup anggota TNI-Polri.