Draf Revisi UU TNI: Pensiun 60 Tahun, Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

28 Mei 2024 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
DPR sepakat merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU ini telah disepakati menjadi inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang akan direvisi yakni batas usia pensiun prajurit TNI. Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/11). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya DPR sepakat RUU TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung revisi UU TNI.
"Teman-teman TNI-Polri secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60 maka teman-teman TNI Polri juga dimundurkan ke usia 60," kata Mardani.