Draf RUU KIA: Cuti Ibu Hamil Minimal 6 Bulan; Tak boleh Dipecat
·waktu baca 6 menit

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah digodok oleh DPR RI. RUU ini bahkan ditargetkan bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022.
“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan.
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dewan akan menunggu surat presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Selanjutnya, Badan Musyawarah akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan tingkat I dengan pemerintah.
Namun di samping itu, RUU KIA sempat menuai pro dan kontra di ruang publik. Yang paling menarik perhatian adalah, dalam draf RUU ini, cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya sekitar 3 bulan.
Selain itu, sejumlah hal diatur dalam RUU ini. Apa saja?
Cuti Ibu Hamil Minimal 6 Bulan
Aturan mengenai masa cuti ibu hamil ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 point a draf RUU KIA. Berikut bunyinya:
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:
a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
Masih dalam Pasal 4 ayat 2, dalam point b, dijelaskan aturan cuti jika ibu bekerja mengalami keguguran. Lama cuti jika keguguran yakni 1,5 bulan.
Berikut bunyinya:
b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 2 di point c dan d, dijelaskan aturan terhadap ibu hamil yang bekerja. Mereka harus mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi.
Selain itu, ibu hamil mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ibu Hamil Cuti Dapat Gaji Penuh 3 Bulan Pertama, 75% Setelahnya
Sejumlah poin penting lainnya dicantumkan dalam draf RUU KIA. Salah satunya bahwa setiap pekerja ibu hamil yang cuti melahirkan selama maksimal 6 bulan, mendapat hak untuk mendapat gaji penuh di 3 bulan pertama saat cuti.
Selanjutnya perusahaan wajib memberikan 75 persen upah sampai cuti selesai. Poin tersebut tercantum pada RUU KIA Pasal 5 ayat 2.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," tulis DPR dalam draf RUU KIA.
Suami Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan
Draf RUU KIA turut dijelaskan aturan cuti bagi suami. Suami atau keluarga wajib mendampingi istrinya yang melahirkan.
Aturan ini tertera dalam Pasal 6 ayat 1. Berikut bunyinya:
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Sementara dalam Pasal 6 ayat 2, bagi suami yang mendampingi istri melahirkan, mendapat hak cuti 40 hari. Sedangkan jika istri mengalami keguguran, hanya 7 hari.
Berikut bunyinya:
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Ibu Cuti Hamil Tak Boleh Dipecat
RUU juga mengatur bahwa setiap ibu yang tengah melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya.
Apabila ibu diberhentikan dari pekerjaannya saat melakukan cuti melahirkan, maka Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat wajib memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
Larangan perusahaan memecat ibu yang tengah cuti hamil diatur di Pasal 5 RUU KIA.
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 RUU KIA:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
RUU KIA Dinilai Bisa Menghambat Hak Kerja Perempuan
Komnas Perempuan mengingatkan potensi pengaturan dalam draf RUU KIA masih dapat menghambat hak bekerja perempuan. Pemerintah diminta dengan tegas memastikan tidak ada penghambat karier kepada perempuan pada masa rekrutmen dan kesempatan pengembangan karier.
"Pengaturan tersebut dapat berpotensi menjadi penghambat hak bekerja perempuan yang juga dilindungi oleh undang-undang," ungkap Andy Yentriyani, dikutip dari rilis resmi Komnas Perempuan yang diterima kumparan, Senin (27/6).
Salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah adalah mengambil langkah afirmasi tambahan pada pemberi kerja atau perusahaan. Ini dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena melakukan pemecatan atau penghambat karier perempuan.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menemukan adanya risiko pembakuan peran yang dilegimitasi negara, yakni mengesankan bahwa pekerjaan pengasuhan anak hanya dibebankan kepada ibu.
Hal tersebut tertuang pada draf RUU KIA pasal 4 ayat (1) huruf i tentang hak untuk mendapatkan pendidikan perawatan pengasuhan (parenting) dan tumbuh kembang anak; pasal 4 ayat (2) huruf d tentang hak cuti untuk kepentingan terbaik anak, dan pasal 10 ayat (1) mengenai kewajiban Ibu.
"Pengaturan serupa ini mengurangi peran ayah, yang pada pasal 10 ayat (2) dinyatakan memiliki kewajiban bersama dengan Ibu dalam tanggung jawab memastikan kesejahteraan anak," tegasnya.
Komnas Perempuan juga menekankan peran suami yang harus mendampingi istri melahirkan dan mengasuh bayi harus menjadi fokus perhatian. Suami diberikan hak berbayar agar tetap menggunakan cutinya tanpa khawatir soal risiko penghasilan keluarga.
Pemerintah Diminta Siapkan Anggaran untuk Gaji Ibu Hamil
Komnas Perempuan menilai aturan soal alokasi anggaran pemerintah penting untuk ditambahkan dalam RUU tersebut. Sebab aturan dalam RUU KIA dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran atau ketidaksanggupan pemberi kerja yang wajib memenuhi hak upah ibu cuti hamil sebesar 100 persen selama 3 bulan dan 75 persen pada sisa masa cuti.
"Penerapannya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup dan mensyaratkan pengawasan yang ketat, mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap UU Ketenagakerjaan selama ini," tutur Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia untuk melaksanakannya," imbuhnya.
Di tengah perdebatan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menerangkan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Khususnya kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris, serta penerus kehidupan berbangsa.
