Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai pengesahan, publik mempertanyakan draf RUU Ciptaker final untuk mengetahui perubahan-perubahan pasalnya di dalamnya. Namun, ternyata draf final belum ada.
kumparan mendapati draf RUU Ciptaker dari beberapa anggota sebelum paripurna alias sudah disahkan di tingkat I (Baleg), namun yang juga beredar di grup WA itu disebut bukanlah final.
"Saya belum dapat. Itu (yang beredar) sih masih banyak salah, belum yang hasil rapat pasca timus (tim perumus), timsin (tim sinkronisasi)," ucap anggota Baleg, Arteria Dahlan kepada kumparan, Kamis (9/10).
"Belum (final), masih ada beberapa perbaikan," ucap Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya.
Anggota Baleg, Achmad Baidowi, menyebut draf final ada kode di halamannya, meski dia tak merinci wujud kode dimaksud.
"(Yang beredar) itu tidak ada (kodenya). Yang dimaksud kode itu di halaman, nanti saya cek," ucap Baidowi.
ADVERTISEMENT
Draf RUU Ciptaker Dirapikan dari Typo
Anggota Baleg lain, Firman Soebagyo, menjelaskan draf RUU Ciptaker yang disahkan di paripurna belum ada karena perlu perbaikan dari segi tata bahasa maupun kesalahan penulisan (typo).
Hal itu penting karena pernah terjadi RUU sudah disahkan dikritik karena banyak typo di dalamnya, meski secara substansi sesuai dengan yang diketok.
"RUU itu setelah disahkan harus dibaca Tenaga Ahli. Dari sisi penulisan supaya tidak ada salah tulis. Jangan sampai salah lagi, typo. Itu tugas ahli bahasa, TA," ucap Firman kepada kumparan, Jumat (9/10).
Meski begitu, Firman menyebut draf yang disahkan di tingkat I (Baleg) pada Sabtu (3/10) lalu, tidak ada perubahan secara substansi saat disahkan di paripurna pada Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
Artinya, draf yang diterima wartawan sebelum paripurna adalah draf yang sama, tapi disebut belum final karena belum ada perbaikan dalam tata bahasa maupun penulisannya.
"Ya enggak ada perubahan dong kalau sudah pleno tingkat I (Baleg). Dari tingkat I itu paling bagaimana agar bahasa Indonesianya baik dan benar," bebernya.
Politikus Golkar itu menyebut draf itu saat ini sudah selesai pengecekan oleh TA/ahli tata bahasa dan sudah ditandatangani pimpinan. Selanjutnya RUU yang sudah disahkan itu dikirim ke Presiden untuk mendapat pengesahan lembar negara (nomor UU).
"Kalau sudah dikirim ke presiden, presiden ada waktu 30 hari untuk menandatangani," pungkasnya.