Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Draf RUU: TNI Aktif Hanya Duduki Jabatan di Kementerian dan Badan Tertentu
28 Mei 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui revisi Undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2024. Salah satu pasal yang diubah adalah pada pasal 47.
ADVERTISEMENT
Dalam rancangan revisi tersebut disebutkan bahwa TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Hal tersebut ditambahkan pada ayat (2) pasal 47.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Sementara pada UU yang lama berbunyi:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Ayat selanjutnya juga mengalami perubahan kutipan. Pada UU 34/2024 dijelaskan TNI aktif yang menjabat tunduk pada pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pada draf RUU terbaru, kata “departemen” itu diubah menjadi kementerian. Berikut bunyi ayat (3):
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, keimigrasian, dan kementerian negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke 18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.