Draf RUU TNI: TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur atau Pensiun

28 Mei 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) mengikuti upacara penyambutan kedatangan di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) mengikuti upacara penyambutan kedatangan di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Undang-undang TNI sudah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 yang dilakukan pada Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI salah satunya diubah pada pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut bunyinya:
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor
yang membidangi koordinator bidang Politik dan
Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris
Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,
Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan
Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta
kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga
dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan
Presiden.
Sementara pada UU yang lama berbunyi:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT