Draf RUU Wantimpres: Anggota DPA Tak Boleh Rangkap Jabatan di Pemerintahan

11 Juli 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres
zoom-in-whitePerbesar
Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres
ADVERTISEMENT
DPR RI menyetujui draf revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Salah satu aturan yang dimuat dalam draf adalah syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
ADVERTISEMENT
Nama Wantimpres akan diubah menjadi DPA. Dalam pasal 1 draf RUU, tugas DPA yakni memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Syarat menjadi anggota DPA tercantum dalam pasal 8. Di sana ada 7 syarat secara umum.
Serah terima jabatan Wantimpres periode 2019-2024. Foto: Nadia Riso/kumparan
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
ADVERTISEMENT
Selain itu, draf RUU DPA juga mengatur persyaratan lain (khusus) yakni tidak boleh berasal dari pejabat instansi pemerintah. Hal itu tercantum dalam pasal 12.
Berikut bunyinya:
Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.