Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draft RUU KUHAP: Advokat Bisa Dampingi Saksi, Tak Cuma Tersangka
20 Maret 2025 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu penambahan aturan dalam aturan tersebut adalah soal advokat yang bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“KUHAP baru memperkuat peran advokat. Nah, di sini bahkan kita ada satu bab khusus, yaitu KUHAP baru yang menguatkan peran advokat,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Habiburokhman mengatakan peran advokat ini diperluas dari UU KUHAP yang saat ini masih berlaku. Dalam beleid rancangan tersebut, Komisi III membuat satu bab khusus mengenai peran advokat.
“Kemudian advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi. Dan di KUHAP yang lama itu advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka,” papar politikus Gerindra itu.
Dalam draft Komisi III, advokat dipecah dalam satu bab yakni pada Bab VII Advokat dan Bantuan Hukum, tepatnya diatur pada Pasal 140 dan hak dari Advokat diatur pada Pasal 141.
ADVERTISEMENT
Bab tersebut mengatur peran advokat untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi.