Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
24 Ramadhan 1446 HSenin, 24 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Draft RUU KUHAP: Setiap Pemeriksaan APH dan Tempat Penahanan Harus Ada CCTV
20 Maret 2025 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI mulai menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ada beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Komisi III, salah satunya adalah terkait dengan mekanisme proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III Habiburokhman mengusulkan dalam RUU KUHAP, agar setiap acara pemeriksaan maupun penahanan itu dilengkapi dengan kamera pengawas mengantisipasi adanya intimidasi oleh penyidik.
“KUHAP baru ini mencegah secara maksimal kekerasan dalam pemeriksaan. Karena di Pasal 31 kami bikin pengaturan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu harus ada CCTV dan bahkan di setiap tempat penahanan itu harus ada CCTV,” ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Dalam draft revisi UU KUHAP oleh Komisi III, hal tersebut diatur dalam Pasal 31. Berikut bunyinya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik
ADVERTISEMENT
Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Proses Legislasi
Merujuk situs DPR, proses legislasi terkait revisi KUHAP ini baru sampai tahap penetapan revisi menjadi usulan DPR. Komisi III DPR berencana akan mulai pembahasan pada masa sidang yang akan datang.
"Semua kami di Komisi III akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil untuk kita dengarkan masukannya, untuk kita lengkapi KUHAP kita ini," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
ADVERTISEMENT
"Karena itu saya mengimbau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua. Itu saja pimpinan," sambung politikus Demokrat itu.