Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Kemendagri di Prahara Kasus Suap e-KTP

9 Maret 2017 15:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Drajat Wisnu Setyawan (Foto: Dokumentasi Kemendagri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Drajat Wisnu Setyawan (Foto: Dokumentasi Kemendagri.go.id)
Nama Drajat Wisnu Setyawan ikut disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. JPU mengatakan Drajat merima uang USD 615 ribu dan Rp 25 juta untuk proyek ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, Drajat merupakan Direktur Pendaftaran Penduduk (Dafduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Direktorat Pendaftaran Penduduk memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pendaftaran penduduk.
Sebelum menjabat Direktur Dafduk, Drajat menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Dukcapil pada 2014 - 2015. Dia juga pernah menduduki posisi Direktur Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada tahun 2014.
Drajat pernah diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Pada pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2016 Drajat dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Sekretaris Ditjen Dukcapil saat pengadaan proyek e-KTP berlangsung.
Pemeriksaan Drajat terkait dengan pemberkasan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang saat itu telah menjadi tersangka.
KPK juga telah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/11) lalu. KPK menjemput Drajat dari kantornya untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT