Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Andy Wibowo (53) pengemudi BMW yang mengacungkan pistol ke pengemudi Panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mati kutu. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, suaranya bergetar. Ia pun meminta maaf atas aksi koboi jalanannya.
ADVERTISEMENT
“Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi Panther. Dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther,” kata Andy sambil tertunduk.
Kepongahannya saat mengacungkan senjata hilang seketika. Ia terus menunduk saat ditanyai awak media. Ketika ada yang bertanya apakah ia akan mengulangi perbuatannya tersebut, dengan lirih ia menjawab.
“Enggak, dan tidak akan melakukan lagi,” kata pelan.
Senjata api yang digunakannya menodong pengemudi Panther pun terdeteksi asli. Senjata api tersebut berjenis Walther kaliber 32 berwarna silver, dengan 8 peluru tajam di dalamnya.
Ia mengaku membawa senjata api tersebut untuk perlindungan diri. Meski memiliki surat izin kepemilikan senjata api, ia bukanlah anggota PERBAKIN. Saat ini polisi sedang memeriksa keaslian surat izin kepemilikan senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari keterangannya pada polisi, terungkap juga bahwa Andy merupakan direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang pengadaan UPS (Unit Power Supply). Begitu juga dengan kendaraan yang ditumpanginya, mobil BMW bernopol B 1764 PAF, yang merupakan inventaris perusahaan.
“Yang bersangkutan adalah Direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang Pengadaan UPS (Unit Power Supply),” kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andy pun diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu. Kini ia ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
ADVERTISEMENT