Driver Ojol Dapat STRP Bentuk QR Code, Permudah Perjalanan Selama PPKM Darurat

16 Juli 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI mengarahkan pengendara ojek daring untuk mencari jalan alternatif saat akan melintasi titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI mengarahkan pengendara ojek daring untuk mencari jalan alternatif saat akan melintasi titik penyekatan PPKM Darurat di Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Selama PPKM Darurat, bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal di wajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan. Khusus untuk para pengemudi ojek online akan dibuatkan berupa QR Code.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerbitkan STRP berbentuk QR Code untuk para pengemudi ojek online tersebut.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ujar Benni dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Untuk mempermudah perjalanan, para pengemudi dapat menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas penyekatan jalan PPKM Darurat sebagai syarat perjalanan.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” jelasnya.
Ojek Online di Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sampai saat ini sudah terdapat total 851.661 mitra pengemudi yang telah mendapatkan STRP untuk melakukan perjalanan dari perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat seperti Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
ADVERTISEMENT
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO” ungkapnya.
Benni menambahkan pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.
“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah DKI Jakarta," kata dia.
"STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT