Driver Ojol di Surabaya Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun
·waktu baca 2 menit

Seorang pria driver ojek online (ojol) berinisial YS (48) di Surabaya, tega mencabuli dan memperkosa putrinya sendiri. Bahkan, aksi bejat itu telah dilakukannya selama 3 tahun.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan perilaku tak senonoh itu dilakukan pelaku sejak anaknya masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga saat ini berusia 17 tahun.
"Dari kelas 1 SMP lah kurang lebih sampai dengan 1 SMA dilakukan oleh bapak kandungnya," ujar Melatisari kepada wartawan, Senin (11/5).
Melatisari menyampaikan, YS melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di wilayah Embong Kaliasin, Surabaya, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, kalau ada pas ada pengajian mungkin apa itu dilakukan itu," ucapnya.
Untuk menutupi kebusukannya, YS mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan ke siapa pun.
"Kalau imbalan pasti bukan ya karena orang tua. Jadi mulainya itu cabul dulu belum ke persetubuhan. Jadi mulai dari mungkin seperti meraba seperti itu sampai akhirnya tahun 2025 awal yang bersangkutan melakukan persetubuhan," ujarnya.
"Kenapa anak ini tidak berani melaporkan, karena pada saat itu memang kondisi tertekan ya namanya orang tua. Dia memaksa jangan bilang siapa-siapa, jangan bilang siapa-siapa," tambahnya.
Korban pun tak kuat menghadapi perilaku bejat pelaku dan akhirnya menceritakan kepada ibunya lalu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Mulanya anaknya dulu. Kemudian ibunya kita panggil karena memang belum punya kewenangan untuk melapor karena anak. Kemudian dari situ baru ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi Ibu juga selama itu tidak tahu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bahkan mencabuli anaknya hampir seminggu hingga dua minggu sekali.
"Nah, itu kalau berapa kalinya juga yang bersangkutan lupa ya, tapi rentan waktunya ya itulah mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali. (Alasan pelaku karena) nafsu," ucapnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 Ayat 4 dan Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
