Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Driver Ojol Sambut Baik Langkah Kemenhub Tetapkan Tarif Baru
11 September 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 14 November 2023 23:34 WIB
Pembaruan tarif ojek online resmi berlaku mulai Minggu, (11/9). Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Sejumlah pengemudi menyambut baik implementasi kebijakan ini. Sebab, kenaikan tarif dapat mengakomodasi biaya perjalanan yang bertambah dan mengambil jalan tengah bagi para pemangku kepentingan, mulai dari driver, pengguna, aplikator, dan pemerintah.
"Ya menanggapi kenaikan tarif ini saya pribadi mengapresiasi pihak terkait khususnya pemerintah atas kebijakan tersebut," kata Ketua Persatuan Gojek Driver Indonesia, Jeffry.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ismail, salah satu driver Gojek . Menurutnya, kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.
"Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespons dengan cepat tentunya," katanya.
Ismail juga mengatakan, Gojek telah menyampaikan informasi terkait kenaikan tarif bagi layanan lain seperti GoSend, GoFood, dan GoMart.
"Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan GoRide, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, GoMart, GoSend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini," ujarnya.
Tak hanya Gojek, Grab pun menaikkan tarif jasa layanan lainya di luar layanan transportasi ojol. Hal tersebut disampaikan oleh Priyo, salah satu pengemudi Grab di Jakarta. Dirinya bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ojek online ini dan mengapresiasi keputusan Kemenhub serta perusahaan yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut.
"Berdasarkan pesan informasi yang masuk dari aplikasi driver bahwa kenaikan ini tidak hanya untuk jasa angkut penumpang saja, layanan lain seperti Grabfood, Grabexpress Instant, dan lain-lain juga mengalami kenaikan. Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol," kata Priyo.
Penyesuaian Tarif Dukung Mitra Driver Ojek Online
Pada Sabtu lalu (10/9), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sudah menegaskan bahwa harga baru tarif ojol berlaku mulai Minggu (11/9) pukul 00:00 WIB.
"Ya, 11 September pukul 00.00 WIB," ujar Budi saat ditemui kumparan di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojol berlaku bagi semua aplikator. Adapun kenaikan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Segala sesuatu sudah kita bahas, nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan akan diberlakukan," kata dia.
Dalam pernyataan resmi, Minggu ini (11/9), manajemen Gojek memastikan langsung mengikuti kebijakan Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol. Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, mengatakan perubahan tarif ojol yang dilakukan pihaknya tidak hanya untuk layanan GoRide saja, layanan lainnya pun turut mengalami penyesuaian tarif.
"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022. Selain itu, kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver," kata Rubi.
Rubi menginginkan kenaikan tarif ojol tersebut dapat membantu para driver. Selain itu, ia mengharapkan kondisi tersebut membuat driver meningkatkan pelayanannya kepada para penumpang.
"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," tutur Rubi.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah.
"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Tirza.
Adapun besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022 sebagai berikut.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Live Update