Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dua ABG Jambret Ponsel Bocah 6 Tahun di Bojonggede Bogor, Pelaku Ditangkap
14 Maret 2025 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua anak di bawah umur yang melakukan aksi penjambretan dengan menyasar bocah yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa terjadi di Duren Baru Permai, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
"Tidak lebih dari 24 jam ini berhasil diamankan dan para tersangka ini merupakan target operasi Pekat atau penyakit masyarakat yang sedang dilaksanakan Reserse Kriminal Umum dan Satreskrim Polsek dan Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/3).
Ade menyebut, aksi pencurian dilakukan ketika korban sedang bermain ponsel di sekitar rumahnya. Kemudian, dua pelaku datang merampas ponsel korban kemudian melarikan diri. Korban sempat berupaya mempertahankan ponselnya hingga terjatuh.
"Langsung dilakukan pencurian dengan kekerasan dengan memaksa sehingga si anak kecil ini sempat terjatuh," ucap dia.
"Yang memprihatinkan tersangka ini dua-duanya anak usianya sebelum 18 tahun," lanjut dia. Ade tak menyebut identitas dari dua pelaku.
ADVERTISEMENT
Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Ke depan, dia mengimbau kepada para kriminal jalanan agar tak mencoba beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kemudian korban juga seorang anak yang membawa barang berharga berupa handphone. Mohon orang tua juga sama-sama kita awasi, tidak membawa ke tempat umum, karena kejahatan itu terjadi akibat adanya niat dan kesempatan," kata dia.