Dua ASN di Semarang Ditangkap Polisi saat Mesum di 'Mobil Goyang'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua orang ASN Pemprov Jawa Tengah pelaku asusila di muka umum saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang ASN Pemprov Jawa Tengah pelaku asusila di muka umum saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan

Dua oknum ASN diduga dari lingkungan Pemprov Jawa Tengah yaitu pria berinisial GC (32) dan wanita berinisial AR (26) tepergok mesum di kawasan Pantai Marina, Semarang. Sejoli itu ditangkap polisi saat mesum di dalam mobil.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tindakan mesum itu tepergok oleh Tim Elang Polrestabes Semarang yang sedang melakukan patroli pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.55 WIB.

"Ketika sedang melintas, anggota mencurigai ada sebuah mobil Jazz warna putih yang sedang terparkir di pinggir jalan. Pelakunya ada dua kepergok aksi mobil bergoyang," ujar Irwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).

Irwan menjelaskan, pasangan selingkuh ini kerap melakukan hubungan seksual di tempat-tempat umum. Mereka juga merekam adegan intim yang mereka lakukan lewat ponsel.

"Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi," jelas Irwan.

"Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya, AR, merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.

"Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," kata GC yang dihadirkan bersama AR. Keduanya mengenakan penutup wajah warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan asusila di muka umum. Dua oknum ASN itu terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.