Dua Bidan Penjual Bayi di Yogya Tak Kantongi Izin Praktik

13 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyebut dua bidan yang menjual puluhan bayi dengan modus adopsi tak memiliki izin praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan," kata Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).
Lantaran tak memiliki SIP, seharusnya keduanya tak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani saat meninjau vaksinasi di Museum Diponegoro, Kota Yogyakarta, Rabu (19/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Di setiap Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan ada klausa: Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi," kata dia.
Emma mengatakan pelanggaran yang dilakukan kedua bidan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU. "Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan, dan penyidikan kewenangan aparat penegak hukum," ujarnya.

Latar Belakang Perkara

Penampakan rumah bersalin tempat dua bidan menjual bayi dengan modus adopsi di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Diberitakan sebelumnya, JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang juga pemilik rumah bersalin ditangkap polisi karena kedapatan menjual bayi.
Dari satu kasus yang diungkap polisi, terkuak bertahun-tahun dua bidan ini menjual puluhan bayi dengan modus adopsi. Bayi dijual puluhan juta rupiah oleh keduanya.
ADVERTISEMENT
"Didapat informasi bahwa para tersangka telah melakukan penjualan atau berkegiatan sejak 2010," kata Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (12/12).
DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin.
Seorang bidan dan pensiunan bidan di Yogya menjual bayi dengan modus adopsi senilai Rp 55 juta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada tanggal Desember 2024 ada 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki sebanyak 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya yang telah dijual keduanya.
"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. Bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," jelasnya.