Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Dua Bos Perusahaan Swasta Didakwa Korupsi Gerobak Kemendag, Negara Rugi Rp 61 M
29 April 2025 17:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan periode 2018-2019.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4). Bambang didakwa bersama-sama dengan Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300," kata jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika Bambang bersama Mashur dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia, melakukan pertemuan dengan Kabag Keuangan Setditjen P3DN Kemendag, Putu Indra Wijaya; dan Kasubbag TU P3DN Kemendag.
Dalam pertemuan itu, Bambang dkk awalnya meminta informasi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019. Rupanya, Bambang dkk juga meminta agar proyek pengadaan itu diserahkan kepadanya.
"Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar 7% dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Bambang, Mashur, Didi, dan Putu, sepakat untuk menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia dalam proyek pengadaan tersebut. Padahal, mereka tahu bahwa perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak penyedia yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja.
Sebelum proses lelang, Bambang dkk ternyata juga telah menerima dokumen pendukung. Dokumen itu diberikan dari Putu dan Bunaya dengan tujuan untuk memudahkan Bambang dkk memenangkan proses lelang.
Singkat cerita, Bambang dkk memenangkan lelang proyek pengadaan itu dan langsung menandatangani kontrak kerjanya. Namun setelah kontrak ditandatangani, Bambang dkk malah mengalihkan proyek pengadaan gerobak tersebut kepada pihak lain.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi, yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT. Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT. Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang diuntungkan. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Bambang dan Mashur diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.