Dua Bos Robot Trading Net89 Masih Buron, Diduga Kabur ke Kamboja

20 Juli 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi robot trading. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi robot trading. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih memburu dua tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu ialah pemilik Net89, Andreas Andreyanto, dan Direktur Net89, Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka itu terdeteksi kabur ke Kamboja.
"Kemudian keberadaan dua tersangka utama, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7).
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas informasi tersebut, lanjut Whisnu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham hingga Kemenlu untuk melakukan penangkapan.
Whisnu menyebut, penyidik juga berkoordinasi dengan pengacara Andreas dan Lauw Swan.
"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ungkapnya.
Hanny Suteja, top leader Net89. Foto: YouTube Albertus Agung
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
ADVERTISEMENT
Terkini, penyidik telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
Penyitaan di antaranya dilakukan dari tersangka Reza Paten. Mulai dari headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.
Ada pula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka lainnya, yakni gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.