Dua Dakwaan Auditor BPK Rochmadi Tak Terbukti, KPK Banding Vonis Hakim

KPK mengajukan banding atas vonis hakim terhadap auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Rochmadi divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dari penuntut umum KPK.
"Baik majelis hakim atas pembacaan putusan. Kami sangat menghormati keputusan dan kami akan upayakan hukum banding," kata jaksa Takdir Suhan menanggapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak semua dakwaan Rochmadi terbukti. Rochmadi dinilai hanya terbukti menerima suap dan menerima mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli. Sementara dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar dan dakwaan melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah senilai Rp 3,5 miliar dinilai tidak terbukti.
Penuntut umum tetap meyakini bahwa seluruh dakwaan Rochmadi terbukti. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan pihak penuntut umum KPK mengajukan banding.
"Pastinya kami inginkan makanya kami katakan tadi upaya banding karena kami masih fight bahwa semua fakta yang kami ungkapkan data fakta buktinya. Walaupun hakim menanggapi 2 pasal tidak terbukti tapi kami menganggap punya keyakinan upaya hukum banding majelis yang ada di Pengadilan Tinggi punya keyakinan lain atas fakta bukti yang kami sajikan dalam hukum banding," ujarnya.
Takdir menambahkan pihaknya juga akan mempelajari vonis hakim guna mengusut lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
"Tadi pertimbangan hakim banyak poin-poin seperti jamuan, karokean di Jamsostek. Kemudian ada tambahan poin selain Pak Ali dan Rochmadi ada pihak lain yang juga punya andil kaitannya terkait suap opini," kata Takdir.
"Memang hakim tidak spesifik, tetapi akan menjadi bahan analisa kami bahwa dalam point fakta sidang terdapat pihak-pihak lain," tambahnya
Untuk itu, Takdir mengatakan pihaknya berharap majelis hakim untuk segera menyusun salinan putusan secara lengkap. Selain untuk upaya banding, data tersebut dapat menjadi bahan pengembangan kasus selanjutnya.
"Akan tetapi melihat ada pertimbangan hukum jadi semoga majelis halim bisa segera menyusun salinan putusan lengkap untuk kami telaah dan pelajari. Selain untuk upaya banding, tetapi juga menjadi bahan kami untuk pengembangan case lanjutnya karena setelah kami simak ada pihak lain yang punya andil," ungkap Takdir.
