Dua Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

6 Maret 2019 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolonmengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolonmengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Dua eks anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Muslim disebut menerima uang suap sebesar Rp 615 juta, sedangkan Sonny sebesar Rp 495 juta.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Muslim dan Sonny juga diharuskan membayar uang pengganti sama seperti yang uang suap diterimanya. Menurut jaksa, Muslim telah mengembalikan sebesar Rp 222,5 juta dari penerimaan Rp 615 juta, sedangkan Sonny mengembalikan Rp 245 juta dari penerimaan Rp 495 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar Mulism sebesar Rp 392,5 juta, sedangkan Sonny sebesar Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan agar Muslim dan Sonny melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut TA 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2014.
Sidang tuntutan dua mantan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Serta, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015, serta suap agar keduanya menarik hak interpelasi terhadap Gatot pada tahun 2015.
Selain itu, jaksa menyampaikan bahwa anggota DPRD, Helmiati, seharusnya menjalani sidang tuntutan bersama dengan Sonny dan Mulism. Namun, Helmiyati sedang menjalani perawatan kesehatan atas penyakit stroke yang dialaminya. Jaksa juga mengatakan Helmiati kini menjadi tahanan kota dari tadinya tahanan rutan.
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Namun, apabila hingga tiga bulan ke depan Helmiati masih sakit, maka jaksa menyatakan tuntutan akan tetap dibacakan untuk kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus, kata jaksa, perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan melakukan pengesahan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Menurut jaksa, saat itu Wakil Anggota DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit, melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal itu, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebut dengan "uang ketok".
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sumut termasuk tujuh anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan "Uang Ketok" itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan uang suap diberikan dalam beberapa tahap dan melalui beberapa orang. "Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Perbuatan Muslim dan Sonny dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.