Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dua Eks Kepala Balai Divonis 4 Tahun & 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Jalur KA
25 November 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. Masing-masing dihukum 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/11).
Dalam vonisnya, majelis hakim turut menjatuhkan denda masing-masing Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti yakni kepada Nur Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan kepada Amanna sebesar Rp 3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perkara yang sama, Hakim juga memvonis bersalah Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Arista dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Sementara Freddy divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,53 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,15 triliun karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Perbuatan para terdakwa tersebut disebut jaksa telah memperkaya diri mereka masing-masing dan pihak-pihak lainnya. Berikut rinciannya:
• Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000,
ADVERTISEMENT
• Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000,
• Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000,
• Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
• Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600,
• Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490,
• Freddy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394,
• Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016–Juli 2017 sebesar Rp 1.400.000.000, dan
• Pihak-pihak lainnya yang terkait dengan total Rp 1.032.496.236.838.