Dua Geng Siaran Langsung saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Dua kelompok melakukan tawuran di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Aksi tersebut ditayangkan secara langsung atau live di Instagram.
Tawuran yang terjadi pada Minggu (9/1) dini hari tersebut melibatkan dua geng bernama Tipar dan KM 29. RM, salah satu pelaku tawuran tersebut berhasil diamankan.
Dikonfirmasi kumparan, Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Joao Sadjab, membenarkan terjadinya tawuran tersebut.
Awalnya, diketahui salah seorang pelaku berinisial RM dari geng KM 29 mendapatkan pesan melalui instagram dari anggota geng Tipar yang berisi ajakan tawuran. Hal itu dikarenakan geng Tipar pernah kalah pada 2020.
“Kemudian kedua geng antara geng Tipar dan genk KM 29 janjian melakukan tawuran di Jalan Raya Bogor,” ujar Ibrahim, Rabu (12/1).
Ibrahim menjelaskan, sekitar pukul 03.30 WIB terjadilah aksi tawuran antara kedua geng tersebut di lokasi yang telah dijanjikan. Aksi tawuran tersebut sempat direkam secara live di media sosial.
Akibat dari tawuran tersebut, terdapat korban dari geng Tipar bernama Muhammad Ramadhani mengalami luka pada bagian perut dan tangan kanan.
Ibrahim mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari kakak korban terkait adiknya menjadi korban penyerangan gengster saat membeli nasi goreng.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban ikut terlibat dalam aksi tawuran dan menjadi korban.
Ibrahim mengungkapkan, korban mengalami luka bacokan menggunakan senjata tajam pada bagian perut dan tangan. Luka bacokan tersebut membuat perut korban mengalami luka robek.
“Robekan luka bacoknya sekitar tiga hingga lima sentimeter berdasarkan hasil dari Rumah Sakit Polri,” ungkap Ibrahim.
Korban juga mengalami luka pada bagian tangan kanan namun luka tersebut dilakukan tersangka lain, berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara pelaku RM telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mencari keberadaan pelaku lainnya, yakni M.
“Kita masih memburu satu orang tersangka DPO lainnya,” kata Ibrahim.
Polsek Cimanggis mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit dan satu buah handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2e tentang kekerasan di muka umum dengan menyebabkan luka berat pada bagian tubuh.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Ibrahim.
