Dua Hakim PN Jaksel Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 500 Juta

28 November 2018 23:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)  hakim PN Jaksel (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Jaksel (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, lswahyu Widodo dan Irwan, diduga telah menerima suap dari seorang pengacara bernama Arif Fitriawan untuk memenangkan satu perkara perdata. Jumlah suap yang diterima dua hakim itu adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu (Rp 500 juta).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR. Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui seorang panitera bernama Muhammad Ramadhan. Saat OTT berlangsung, uang itu ditemukan di rumah Muhammad Ramadhan.
"AF menitipkan uang sebesar SGD 47 ribu tersebut ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim," kata Alexander dalam konferensi pers di KPK, Rabu (28/11).
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)  hakim PN Jaksel (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Jaksel (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Uang sebesar SGD 47 ribu itu, dijelaskan Alexander, diberikan untuk mempengaruhi agar putusan hakim dalam gugatan ini. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini.
Sebelumnya, Arif diduga sudah memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk hakim. "Majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela," ujar Alexander.
ADVERTISEMENT
Iswahyu, Irwan, dan Muhammad Ramadhan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap terkait putusan perkara hukum. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk pemberi suap, KPK menetapkan Arif Fitriawan dan seorang swasta bernama Martin Silitonga. Mereka disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT