Dua Hakim PN Surabaya Kembalikan Uang Suap Atur Vonis Ronald Tannur Rp 1,9 M

22 April 2025 16:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, disebut telah mengembalikan uang suap yang diterimanya. Uang tersebut mereka agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Total uang yang dikembalikan keduanya sekitar Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).
Mulanya, jaksa membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan dari terdakwa Erintuah. Dia disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencederai lembaga peradilan.
Tiga hakim PN Surabaya menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Erintuah dinilai masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Dia juga disebut bersikap kooperatif selama persidangan.
Ditambah lagi, Erintuah telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, yakni sebesar SGD 115.000 atau Rp 1.484.066.950.
"Terdakwa (Erintuah) dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu Dolar Singapura," ujar jaksa.
Pertimbangan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan tuntutan tersebut juga serupa dengan Mangapul. Dia juga telah mengembalikan uang suap yang diterimanya yakni sebesar SGD 36.000 atau Rp 464.577.480.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa (Mangapul) dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu Dolar Singapura," tutur jaksa.
Karena berbagai pertimbangan itu, Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
Sementara, seorang hakim lainnya, Heru Hanindyo, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Ia pun dituntut penjara selama 12 tahun, lebih berat dari Mangapul dan Erintuah.

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.