Dua Kali Dipanggil KPK, 4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Kembali Mangkir
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Dari informasi yang saya terima 4 orang mantan ajudan Nurhadi atau (eks) Sekretaris Mahkamah Agung tersebut tidak datang memenuhi panggilan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (3/12).
Ini merupakan kali kedua keempatnya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sebelumnya dalam panggilan pada Rabu (14/11) lalu, keempatnya juga tak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan.
"Berarti hari ini adalah agenda pemeriksaan untuk panggilan kedua," ucap Febri
Febri belum bisa memastikan apakah ada penjadwalan ulang untuk keempat orang tersebut. Sebab pemanggilan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Apabila kesaksian keempatnya diperlukan, kata Febri, keempatnya dipastikan akan dipanggil penyidik KPK.
"Nanti saya coba cek lagi apa yang akan dilakukan ke depan. Karena pemanggilan terhadap 4 orang mantan ajudan Nurhadi tersebut tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Sementara itu, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Edy Nasution. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.