Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dua Kali Menang Pilbup Kulon Progo, Kepala BKKBN Bisa Maju Pilwalkot Yogya?
29 Agustus 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo resmi mendaftar Pilwalkot Yogya, Kamis (29/8). Dia yang diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Wawan Harmawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjabat Kepala BKKBN, Hasto merupakan Bupati Kulon Progo dari 2011-2016 dan 2017-2019. Namun, ia tidak menyelesaikan jabatannya karena menjadi Kepala BKKBN pada 2019.
Lalu apa alasan Hasto bisa maju pilkada lagi?
"Masa waktu pasti ditanya sama orang, apakah di Kulon Progo kemarin kurang 2,5 tahun atau melewati 2,5 tahun (di periode kedua)," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto di KPU Kota Yogya, Kamis (29/8).
Berdasarkan peraturan, satu periode jabatan kepala daerah dihitung apabila sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun.
"Kita sudah mendapatkan dokumennya, baik dokumen peresmian (pengangkatan bupati), ini ada berita acara sumpah jabatan 2017. Kita juga sudah mendapatkan dokumen keputusan Mendagri nomor 131.34-3791 tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kulon Progo," katanya.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kita pastikan berdasarkan dua dokumen tadi, kurang lebih 2 tahun 2 bulan sekian hari (Hasto menjabat)," katanya.
Eko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir. Percayalah pasangan Hasto-Wawan menaati setiap aturan yang ada.
"Tidak akan mengubah aturan untuk memenuhi usia tertentu," jelasnya.
Soal ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Perencanaan Data KPU Kota Yogyakarta Erizal pada masa pendaftaran hari ini yang diverifikasi baru syarat minimal dukungan dan legalitas yang memberi dukungan.
"Terkait nanti masa jabatan, macam-macam itu nanti akan ada masa verifikasi kami. Nanti coba kami verifikasi apakah itu kategorinya dua periode atau satu periode atau bagaimana nanti kami verifikasi dahulu," kata Erizal.
Erizal membenarkan satu periode masa jabatan setelah seseorang menjabat lebih dari 2,5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pasal 19 PKPU 8 tahun 2024, itu tidak berubah. Di pasal itu menyebutkan kategori satu periode itu terhitung di Pasal 19 ayat 2 huruf c itu 2,5 tahun, satu periode. Tinggal nanti kita verifikasi kapan Pak Hasto dilantik kapan Pak Hasto diberhentikan, yang periode kedua," ungkapnya.
Penjelasan Ahli Hukum
Soal polemik pendaftaran tersebut, menurut Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, UU Pilkada membuka ruang pemaknaan bahwa Hasto masih bisa maju di Pilkada wilayah lain. Karena posisi pencalonannya berbeda, yakni dari bupati ke wali kota.
Berikut bunyi pasal yang mengaturnya:
Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota;
ADVERTISEMENT
"Pasal itu mengatur pembatasan dua periode masa jabatan adalah untuk jabatan yang sama, sehingga membuka celah makna bahwa dua periode bupati adalah tidak sama dengan periode untuk wali kota. Sebab yang satu adalah bupati dan satunya lagi adalah wali kota dan penggunaan frasanya dibedakan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016," kata Titi.
"Pasal tersebut tidak menggunakan frasa "atau" saat menyebut istilah bupati dan wali kota, seperti saat menulis kabupaten/kota. Meski secara konteks dan konsep bupati dan wali kota adalah jabatan yang setara hanya berbeda dari sisi cakupan wilayah administratif," sambungnya," sambungnya.