Dua Maling Nekat Gasak Laptop Siang Hari di Sebuah Indekos di Yogyakarta
ยทwaktu baca 2 menit

Dua maling menggondol laptop milik seorang mahasiswa di Yogyakarta. Dua maling itu nekat mencuri laptop di sebuah indekos di Glagahsari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada siang hari.
"Kejadian itu terjadi pada hari Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 2 siang di rumah kontrakan Glagahsari Warungboto, ada pun kronologi singkatnya pada tanggal tersebut korban berangkat kuliah pukul 8 pagi tapi sebelum berangkat korban menaruh laptop di kamar dengan dikunci," kata Kapolsek Umbulharjo Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro di kantornya, Rabu (24/8/2022).
Korban pun kaget ketika pulang ke indekos sudah terbuka. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB. Korban lantas mengecek barangnya di kamar, hasilnya dua laptop miliknya raib.
"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang dibackup Polda, alhamdulillah kemudian yang bersangkutan bisa terungkap," kata Setyo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Aryanto mengatakan pengungkapan kasus ini bisa lebih mudah karena ada warga yang sempat mencurigai gerak gerik pelaku. Warga tersebut sempat mencatat nomor polisi motor pelaku.
"Kami dapat info tersebut lalu kita tindaklanjuti. Kemudian gabungan dengan tim Polda untuk melakukan pencarian, kemudian didapat informasi ini berada di wilayah Kasihan, Bantul," kata Nuri.
Kedua pelaku ini masuk ke kamar indekos korban menggunakan kunci palsu. Mereka secara acak mencocokan kunci yang dia bawa, dan ternyata ada yang cocok.
"Sudah dipersiapkan memang dia niatnya dari awal mencari barang," katanya.
Dua pelaku yaitu DI (25) dan KSW (27) ditangkap. Saat itu, barang curiannya telah dijual dan sedang dalam proses pengiriman melalui jasa ekspedisi.
"Selanjutnya kita lakukan penyitaan dari jasa pengiriman tersebut. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Umbulharjo," jelasnya.
Nuri mengatakan KSW merupakan residivis. Dia telah tiga kali terlibat kasus pencurian yaitu pada tahun 2013, 2016, dan 2022.
"Tersangka KSW tahun 2013 itu juga laptop 1 unit. Kemudian 2016 itu uang, kemudian 2022 ini laptop juga. Untuk laptop belum terjadi transaksi baru pengiriman sehingga kami belum bisa melakukan penyitaan uang," ujarnya.
"Masing-masing perannya sama-sama. Ancaman (pidana) 7 tahun," ujarnya.
