Dua Mantan Anggota DPD Laporkan Nono Sampono ke Badan Kehormatan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)

Mantan Anggota DPD RI periode 2004-2009 Muspani dan Bambang Soeroso periode 2009-2014 melaporkan Wakil Ketua DPD Nono Sampono ke Badan Kehormatan DPD atas dugaan melanggar Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Pelanggaran yang dimaksud terkait sikap politik DPD yang ingin membubarkan Mahkamah Konstitusi. Menurut Muspani, surat itu diputuskan tidak melalui mekanisme dan prosedur yang diatur. Muspani menilai, sikap politik DPD seharusnya dirumuskan bersama dan diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

“Kami ini walaupun mantan anggota DPD, ini kita ikuti terus perkembangan DPD. Nah ketika ada yang secara konstitusional menjadi janggal, kami mencoba merespons. Respons kami kepada BK untuk dilihatlah persoalan yang substansial di tata negara itu jangan dilanggarlah,” kata Muspani saat dihubungi, Selasa (13/10).

Surat DPD ke Pemerintah (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat DPD ke Pemerintah (Foto: Istimewa)

Muspani menegaskan, seorang pimpinan tidak bisa memutuskan sesuatu tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan anggotanya, karena keputusan itu nantinya akan menjadi keputusan politik lembaga. Ia prihatin dengan adanya sejumlah orang yang memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keputusan lembaga.

“Bahwa keputusan, itu kan keputusan politik lembaga, kan tidak bisa diatasnamakan oleh pimpinan. Pimpinan itu kan speaker, tidak punya kekuatan apa-apa. Malah kami melihat semakin ke sini keputusan lembaga itu bisa diatasnamakan jabatan seperti itu. Ini kan memprihatinkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Muspani berharap BK DPD bisa menindaklanjuti laporannya tersebut. Sebab, menurutnya, surat yang diterbitkan DPD untuk meninjau kembali keberadaan MK itu sangat politis.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

“Kan yang dipersoalkan soal keputusan MK kan. Subjektif sekali, gitu loh. Itu yang membuat kita, kok bisa? Kita tahu Pak Nono siapa, seolah-olah bisa bertindak seceroboh itu,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menerbitkan surat yang ditujukan kepada pemerintah untuk meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi. Surat itu merespons putusan MK yang melarang anggota parpol nyaleg DPD.