Uang e-KTP Diduga Disawer di Kementerian Dalam Negeri

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Suasana sebelum sidang e-KTP (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sebelum sidang e-KTP (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Dua orang mantan pegawai negeri sipil pada Kementerian Dalam Negeri mengakui ada bagi-bagi uang yang terjadi selama mereka bekerja. Diduga bagi-bagi uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP.

Kedua orang yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah mantan Kabag Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo serta mantan Kasubag Program dan Anggaran Kemendagri Suparmanto. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).

Baca juga: Infografis: Bagi Peran dan "Jatah" di Proyek e-KTP

Soal bagi-bagi uang tersebut sempat ditanyakan oleh majelis hakim kepada kedua saksi. Wisnu mengaku mengetahui adanya pembagian uang sewaktu dia dipanggil Sugiharto ke ruangannya.

"Tahu majelis, waktu itu saya datang ke ruang Pak Sugiharto, Pak Sugiharto jelaskan ini sebagai ucapan terima kasih," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan ketika itu dia diberikan map berisikan amplop oleh Sugiharto. Menurut Wisnu, amplop berisi uang itu ditujukan untuk tiga orang yakni Indra, Asni, dan Asfahan. Namun dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang dan maksud pemberian tersebut.

"Amplop itu isinya uang, uang terima kasih katanya Pak Giarto (Sugiharto) untuk Pak Indra, Bu Asni, Pak Asfahan," ujar dia.

Wisnu menyebut amplop itu kemudian dia serahkan kepada Suparmanto selaku bawahannya untuk diberikan kepada 3 orang tadi. Suparmanto pun mengaku tidak tahu secara detail tujuan dari diberikannya uang itu.

"Saya kurang tahu itu uang untuk apa, saya cuma menyampaikan saja, jumlahnya pun saya kurang tahu menahu. Tapi menurut Pak Giarto masing-masing mereka terima Rp 10 juta," ujar Suparmanto.

Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa proyek untuk e-KTP ini adalah sebesar Rp 5,9 triliun dengan dipotong pajak sebesar 11,5 persen. Namun pada pelaksanaannnya, sekitar 49 persen di antaranya atau sekitar Rp 2,6 trilun menjadi bancakan untuk dibagi-bagi kepada para anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus e-KTP