Dua Model Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, Seperti Apa?

20 November 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
KPU berencana menyederhanakan desain surat suara untuk Pemilu Serentak 2024. Penyederhanaan desain ini meliputi dua model, yaitu model tiga surat suara dan model dua surat suara.
ADVERTISEMENT
Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sekaligus evaluator dari simulasi, Heroik Pratama, menjelaskan dua model surat suara ini.
“Ada dua model di sini. Pertama, ada yang digabungkan pemilu Presiden dengan [pemilu] DPR jadi satu [surat suara]. Kedua, [pemilu] DPD sendiri. Dan berikutnya, [pemilu] DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digabung [satu surat suara]. Jadi pemilih hanya akan mendapat tiga surat suara,” kata Heroik pada Sabtu (20/11).
Proses pemilihan dengan model tiga surat suara ini diujicobakan di TPS 1.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada acara Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Serentak 2024 oleh KPU di Manado, Sulut, Sabtu (20/11). Foto: Youtube/KPU RI
Kemudian pada model kedua, terdapat hanya dua surat suara. Yaitu, pemilihan Presiden, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digabung ke dalam satu surat suara. Sedangkan pemilihan DPD terpisah, yaitu dengan satu surat suara sendiri. Model dua surat suara ini diujicobakan di TPS 2.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPU tengah melaksanakan simulasi penghitungan desain baru surat suara pemilu di Manado, Sulawesi Utara.
Acara yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPU diujicobakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simulasi pemungutan suara sudah lebih dulu dilaksanakan pada Sabtu pagi ini.
Heroik menjelaskan dari proses simulasi ini, akan dilihat apakah jumlah surat suara tidak sah masih tinggi atau tidak.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada acara Penyederhanaan Desain Surat Suara Pemilu Serentak 2024 oleh KPU di Manado, Sulut, Sabtu (20/11). Foto: Youtube/KPU RI
“Jika tidak tinggi [jumlah surat suara tidak sah] berarti pemilih sudah mengenal prosesnya dan bisa kita uji coba lebih jauh ke daerah lain dan agar pemilih bisa melihat langsung. Kalau surat suara tidak sahnya tinggi, ini jadi catatan kita,” jelas dia.
Tingginya jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu Serentak 2019 memang menjadi catatan tersendiri bagi KPU karena banyaknya surat suara yang harus diisi oleh pemilih.
ADVERTISEMENT
“Catatan 2019 lalu, desain lima surat suara, angka surat suara tidak sah untuk DPR dan DPD cukup tinggi. Diduga karena saat datang, pemilih hanya fokus pada satu surat suara saja, yaitu [pemilihan] Presiden. Nah, sedangkan DPD dan DPR-nya ditinggalkan. Pun tercermin di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tutup Heroik.