Dua Pegawai KPK Disanksi Etik karena Berselingkuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Dua pegawai KPK berinisial DW dan SK dijatuhi hukuman etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) karena dinilai terbukti berselingkuh. DW merupakan seorang jaksa, sementara SK bekerja sebagai admin.

Dalam penjelasan duduk perkara di salinan petikan putusan yang kumparan terima, tertulis bahwa pengusutan pelanggaran etik ini atas aduan seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK.

Dia melaporkan bahwa keduanya melakukan perselingkuhan dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas insan KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan etik tersebut, ada 8 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mulai dari Direktur Penuntutan KPK hingga adik ipar terlapor. Di samping itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Dari hasil persidangan, Dewas menyatakan SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Berikut bunyi pasalnya:

(n) menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi;

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Keduanya dihukum saksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu diketok pada 7 Maret 2022 lalu oleh Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusan itu dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022.

kumparan mengkonfirmasi perihal putusan tersebut kepada salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dia membenarkan soal vonis etik tersebut.

"Itu benar," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/4).