Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Dua Pelaku Pengeroyok Haringga Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara
23 Oktober 2018 14:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut dua pengeroyok Haringga Sirla, DF (16 tahun) dan SM (17 tahun) dengan hukuman penjara masing-masing 3,5 tahun dan 4 tahun. Kedua terdakwa diinlai terbukti mengeroyok Haringga Sirla jelang pertandingan Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, (23/9).
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/10). Persidangan tersebut berlangsung tertutup, lantaran kedua terdakwa masih di bawah umur.
Jaksa Edi menyebutkan, DF dan SM dinilai bersalah mengeroyok Haringga Sirla. Kedua pelaku ini teridentifikasi dari rekaman sebuah video sedang menganiaya Haringga di parkiran Stadion GBLA.
“Menyatakan, pelaku anak 1 SM dan pelaku anak 2 DF terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” sebut Edi seperti yang tertera pada surat tuntutan yang diterima kumparan.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut DF dan SM dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan. Sedangkan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang sempat didakwa kepada DF dan SM dianggap jaksa tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak 1 SM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pelaku anak 2 DF dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ujar Edi.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Dadang meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman kepada kedua terdakwa tersebut. Menurutnya, tindakan kliennya merupakan spontanitas dan terbawa oleh psikologis massa.

Dadang juga meminta hakim mempertimbangkan hukuman alternatif untuk DF dan SM yang masih anak-anak. Ia menawarkan alternatif hukuman selain pidana penjara, yakni hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya.
“Yang bersangkutan tidak harus dipenjara. Ada alternatif yang lain. Tapi tentunya mekanismenya sesuai dengan sistem peradilan. Apakah percobaan, apakah dikembalikan kepada orang tua. Mungkin kita sampaikan ini pada pembelaan besok,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pengeroyokan Haringga hingga tewas, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Hanya saja, baru DF dan SM yang sudah disidangkan karena masih dalam usia anak. Sedangkan, lima pengeroyok lainnya sudah masuk dalam proses pemberkasan perkara.
Ke-14 tersangka dalam kasus ini diduga mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Menurut keterangan polisi, Haringga dikeroyok oleh oknum Bobotoh saat hendak memasuki stadion dari gerbang biru. Haringga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Ia dihantam oleh benda-benda tumpul seperti kayu, besi, dan kaca.