Dua Pelanggaran yang Terkuak di Kasus Kecelakaan Selvi, Mahasiswi Cianjur

31 Januari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sedan Audi seri A6 dengan nopol palsunya, ternyata nopol milik Sprimpim Polda Metro Jaya.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sedan Audi seri A6 dengan nopol palsunya, ternyata nopol milik Sprimpim Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kasus ini juga menguak adanya pelanggaran di lingkungan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Selvi yang sedang mengendarai motor terjadi pada 20 Januari 2022 di Jalan Raya Bandung, Cianjur. Selvi tewas setelah jatuh dari motor dan dilindas oleh iring-iringan penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menuju lokasi pembunuhan Wowon cs.
Polisi menyangkal mobil mereka yang menabrak, tapi sebuah mobil Audi A6 warna hitam yang turut memasuki iring-iringan itu.
Polisi telah menjadikan sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama (41), sebagai tersangka. Saat itu, Sugeng sedang menyetir mobil yang ditumpangi Nur (23), seorang anak berusia 2 tahun, dan baby sitter.
Berikut dua pelanggaran yang terkuak buntut dari kecelakaan maut yang menimpa Selvi:
Mobil sedan Audi seri A6 dengan nopol aslinya. Menurut polisi, ini mobil milik karyawan swasta. Belum diketahui mengapa bisa memakai nopol milik Sprimpim Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Pelat Nomor Palsu

Mobil yang dikendarai Sugeng menggunakan pelat nomor B 1482 QH. Kapolres Cianjur menyebut pelat nomor itu palsu.
ADVERTISEMENT
Belakangan diungkap bahwa pelat itu milik Staf Pribadi Pimpinan (Sprimpim) Polda Metro Jaya (PMJ).
Penyidik Polda Jabar mengatakan, mobil Audi berwarna hitam itu memiliki nopol asli B 999 LS.
Polisi juga menegaskan bahwa mobil itu milik karyawan swasta, bukan milik polisi.
Polisi masih enggan berkomentar mengapa sebuah mobil mahal milik karyawan swasta bisa memakai pelat nopol milik Spripim Polda Metro Jaya.
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
Meskipun Audi tidak memakai nopol sesuai peruntukannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pihaknya tidak akan melakukan penyelidikan.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur," kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Senin (30/1).
Dalam jumpa pers pada 27 Januari 2023, Nur mengungkapkan bahwa dia dipinjami mobil itu oleh suaminya, seorang perwira menengah Polda Metro Jaya (Kompol D). Nur juga mengaku istri kedua Kompol D dan telah tiga kali menggunakan mobil itu.
ADVERTISEMENT
Nur juga mengaku bahwa dia memasuki iring-iringan mobil polisi atas izin suaminya dengan alasan agar lebih cepat tujuan.
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A6 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kala itu menyangkal pengakuan Nur. Polisi menyebut bahwa Nur hanyalah teman Kompol D, bukan istri penyidik Polda Metro Jaya itu.
Sementara, Sugeng yang menyopiri Nur, mengaku telah beberapa bulan bekerja pada majikannya, yaitu Nur dan suaminya. Dia tak tahu menahu soal pelat nopol di mobil itu, asli atau palsu.
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan

Perselingkuhan

Selain penggunaan nopol Audi yang tak seusai peruntukan, pelanggaran yang terkuak adalah soal perselingkuhan. Polda Metro Jaya menguak bahwa Nur dan Kompol D yang telah beristri memiliki hubungan istimewa, bukan sekadar teman.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," kata Kombes Trunoyudo, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh soal hubungan istimewa yang dimaksud itu, yang jelas Kompol D melanggar kode etik.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
Pasal yang dijeratkan kepada Kompol D juga tidak main-main. Kompol D dijerat pasal perzinaan dan perselingkuhan.
Dua pasal yang dijeratkan kepada Kompol D ada dua, yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 14 Juni 2022.
Kedua pasal itu berbunyi:
Pasal 5 Ayat 1 huruf b; (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
ADVERTISEMENT
Pasal 13 huruf f;
Atas pelanggaran itu, Kompol D ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari ke depan. Untuk keputusan lainnya, Divisi Propam masih mendalami pelanggaran lainnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.