Dua Pembunuh Tukang Bakmi di Lubang Buaya Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka pembunuh tukang mi di Lubang Buaya  (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuh tukang mi di Lubang Buaya (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)

Polisi menangkap Diran (20) dan A (14) terkait aksi pembunuhan terhadap Rosadi (39), pedagang bakmi dan nasi goreng di Jalan Albhaido II, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Kedua pelaku adalah kakak beradik yang juga merupakan keponakan dari korban.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Y Tony Surya Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Rabu (21/2). Para pelaku kemudian sepakat membunuh pamannya pada Sabtu (24/2).

“Kedua pelaku sudah ditolong oleh korban, makan, hidup dengan korban setiap hari, tapi sekeji itu menghabisi nyawa korban,” kata Tony di Mapolres Jaktim, Senin (26/2).

“Kepada kedua pelaku ini kami terapkan pasal pembunuh berencana dengan ancaman hukuman mati,” lanjutnya.

Lokasi pembunuhan di Lubang Buaya (Foto: Aria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pembunuhan di Lubang Buaya (Foto: Aria/kumparan)

Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, Tony mengatakan, pasal tersebut tetap akan dijeratkan. “Tetap (diterapkan) kan ada peradilan anak,” ujarnya.

Selain pasal pembunuhan berencana, Polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal pencurian dan kekerasan. Sebab, keduanya juga membawa kabur barang korban, seperti sepeda motor dan uang Rp 3 juta.

"Uangnya untuk senang-senang, mabuk, biasalah, anak muda," kata Tony.

Kedua pelaku, Diran dan A, ditangkap petugas Polres Jaktim di rumah orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap saat warga menemukan Rosadi dalam keadaan tak bernyawa di ruko tempatnya berjualan di Jalan Albhaido II, Lubang Buaya, Cipayung, Sabtu (24/2) pukul 17.00 WIB. Rosadi ditemukan dengan luka gorok di leher.