Dua Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 2 Tahun-2 Tahun 4 Bulan Penjara

29 Agustus 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah' menjalani sidang vonis di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/8/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah' menjalani sidang vonis di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/8/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah', Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, menjalani sidang vonis di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (29/8). Kedua pemeran dalam video itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menetapkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," lanjutnya.
Hakim menyebut dua terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah' telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, dari pihak kuasa hukum kedua terdakwa maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kami masih akan pikir-pikir dulu," ucap tim kuasa hukum terdakwa.

Sidang Kasus Threesome

Selain kasus video porno 'Kebaya Merah', Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti juga menjalani sidang putusan perkara pornografi Threesome. Dalam perkara ini, ada tambahan satu terdakwa yakni Chavia Zagita.
Sidang itu digelar langsung usai Aryarota dan Anisa menjalani sidang vonis perkara 'Kebaya Merah'.
Dalam sidang putusan perkara Threesome, majelis hakim memvonis Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan penjara serta Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita masing-masing satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Chavia Zagita satu tahun penjara, terdakwa dua Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan, dan terdakwa tiga Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya.
Tiga terdakwa kasus video porno 'Kebaya Merah' menjalani sidang vonis di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/8/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sama seperti penetapan vonis perkara 'Kebaya Merah'. Ketiganya dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Majelis Hakim.
Kuasa hukum dua terdakwa, Nur Badriyah mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada tim JPU serta majelis hakim yang telah memvonis kliennya dengan satu tahun penjara.
Nur menyampaikan, majelis hakim telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari kedua terdakwa itu.
"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilaf," ujar Nur.

Total vonis digabung

Nur juga menerangkan bahwa kedua kliennya akan menjalani hukuman gabungan menjadi dua tahun empat bulan untuk Aryarota serta dua tahun untuk Anisa.
Hukuman tersebut merupakan hitungan akumulasi dari dua perkara yang mereka jalani.
"Satunya 'Kebaya Merah', satunya Threesome. Mungkin selama ini banyak yang tidak tahu dikira cuma 'Kebaya Merah'. Dan menurut saya keputusannya ya pasti akan diakumulasi," tandasnya.
Tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah di PN Surabaya (8/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Pantauan kumparan, usai mendengar putusan itu, Anisa langsung memeluk Aryarota sambil menangis. Aryarota, salah satu JPU, dan kuasa hukumnya mencoba menenangkan Anisa usai vonis dibacakan.
ADVERTISEMENT