Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dua Penganiaya Santri di Banyuwangi hingga Tewas Jalani Sidang Dakwaan
18 Maret 2024 23:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua terdakwa yang menganiaya santri Bintang Balqis Maulana (14) hingga tewas di Pondok Pesantren Tartil Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjalani sidang perdana, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah sepupu korban AK (17) dan kakak kelasnya AF (16) asal Bali. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kediri karena kedua terdakwa masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan ada dua dakwaan untuk AK dan AF.
Pertama Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Untuk dakwaan kedua yaitu Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman pidana mati, atau seumur hidup), subsidair Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 15 tahun penjara), dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan dakwaan itu, kedua tersangka dan penasihat hukumnya tidak keberatan atau mengajukan eksepsi.
Persidangan akan dilanjutkan pada besok, Selasa (19/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"(Pelaku) anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10.00 WIB besok,” kata Aji usai persidangan, Senin (18/3).
Rencananya, jaksa akan memanggil lima saksi dalam persidangan besok. Kelima saksi itu di antaranya, ibu korban serta teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ulinuha mengatakan bahwa ada perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi yang dilaksanakan oleh kepolisian. Untuk itu, ia meminta agar persidangan segera masuk ke dalam pokok perkara.
"Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi benar atau tidak," ucap Ulinuha.
ADVERTISEMENT
Untuk meluruskan dakwaan, kuasa hukum menyiapkan lima saksi yang bakal dihadirkan sebagai meringankan pelaku. Selain itu, total ada 10 pengacara yang membela para pelaku.
"JPU bilang punya 12 saksi, kami ada empat sampai lima saksi yang meringankan," terangnya.
Lalu, untuk dua pelaku lainnya yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk hingga berkasnya belum dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.