Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polres Karawang menangkap dua orang berinisial HN (60) dan EU yang teridentifikasi memiliki hubungan dengan Khilafatul Muslimin. Keduanya dijerat atas dugaan makar.
ADVERTISEMENT
HN berperan sebagai Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang). Sedangkan EU merupakan Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti di rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin di wilayah Kecamatan Kotabaru.
"Keduanya ditangkap pada 8 Juni 2022. Dari sekretariat mereka kami menyita barang bukti berupa panah, pamflet, buku-buku, dan sejumlah uang kurang lebih berjumlah Rp 10 juta," kata Aldi, Jumat (10/6).
Tersangka HN dan EU bergabung di Khilafatul Muslimin sejak tahun 2008. Namun hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, Khilafatul Muslimin sudah berdiri sejak tahun 1997.
Keduanya diduga melanggar Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 16/2017 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga diduga melakukan makar, dan melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Organisasi itu baru terdeteksi saat melakukan konvoi di wilayah Karawang pada 29 Mei lalu.
"Mereka konvoi dari mulai wilayah Cikampek, Wadas, Jalan Syeh Quro, lalu kembali lagi ke Cikampek. Mereka membawa spanduk dan pamflet dalam konvoi itu," kata Aldi.
Polisi menyatakan, konvoi tersebut adalah bagian dari proses kaderisasi. Total ada 103 orang yang ikut konvoi.
"Konvoi itu untuk memperkenalkan sekaligus mengajak agar orang bergabung ke organisasi ini," sambungnya.
Dari catatan polisi, ada 200 orang warga Karawang yang terdaftar sebagai anggota aktif Khilafatul Muslimin.