Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Dua Putra Mendiang Raja Abdullah Dibebaskan dalam Kasus Korupsi Saudi
29 Desember 2017 10:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Dua pangeran putra mendiang Raja Abdullah dibebaskan dari tahanan atas tuduhan korupsi di Arab Saudi setelah menyelesaikan kasusnya dengan membayar ganti rugi. Sebelumnya ada puluhan pejabat dan pangeran yang juga bebas dengan cara ini.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Kamis (28/12), mereka adalah Pangeran Meshaal bin Abdullah dan Pangeran Faisal bin Abdullah. Tidak disebutkan berapa uang yang mereka bayar untuk ganti rugi atas korupsi yang dilakukan ketika menjabat di pemerintahan.
Sebelumnya putra Raja Abdullah lainnya, Pangeran Miteb bin Abdullah, mantan kepala Garda Nasional, telah dibebaskan bulan lalu setelah sepakat membayar uang ganti rugi 1 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp 13 triliun.
Masih ada satu lagi putra Abdullah yang ditahan di hotel Ritz Carlton Riyadh karena dituduh korupsi, yaitu Pangeran Turki bin Abdullah.
Pangeran Miteb adalah putra Abdullah yang terakhir memegang posisi di pemerintahan Saudi. Sebelumnya Pangeran Meshaal dan Turki mengakhiri jabatan mereka sebagai gubernur pada 2015.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Saudi telah membebaskan 23 dari sekitar 200 pejabat dan pangeran yang ditahan karena diduga korupsi.
Pembebasan dilakukan setelah para terduga koruptor itu sepakat mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan aset dan sejumlah uang.
Saudi mengatakan, pembayaran ini bukan bentuk pemerasan, melainkan kewajiban mereka untuk mengganti uang yang diambil secara ilegal dari pemerintah bertahun-tahun lampau.
Para terduga koruptor ini ditangkapi setelah lembaga anti-korupsi Saudi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman dibentuk pada 4 November lalu. Di antara yang ditangkap adalah nama-nama besar dan tersohor di seluruh dunia, salah satunya adalah Pangeran Alwaleed bin Talal.
Mohammed bin Salman dalam sebuah wawancara khusus dengan New York Times (NYT) bulan lalu mengatakan, uang yang dikembalikan para terduga koruptor itu sekitar 100 miliar dolar AS, atau lebih dari Rp 1.300 triliun.
ADVERTISEMENT
Membayar ganti rugi adalah jalan damai setelah seluruh bukti-bukti korupsi dihadirkan. Mereka yang menolak membayar dan bersikeras tidak bersalah akan membuktikan ucapannya di pengadilan.