Dua Tahun Sandang Status Tersangka, Hong Arta Akhirnya Ditahan KPK

27 Juli 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Direktur yang juga Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Direktur yang juga Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Hong Arta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK sejak 2 Juli 2018, tapi ia baru ditahan hari ini, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers.
Hong Arta ditahan di Rutan KPK. Sebelum ditahan, ia menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah COVID-19.
Dalam kasusnya, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
"Pemberian diduga pekerjaan proyek infrastruktur di PUPR Tahun 2016," kata Lili.
ADVERTISEMENT
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, swasta, hingga pejabat pemda sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah.