Dua Terdakwa Kasus Duel Gladiator Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara

3 November 2017 2:41 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gladiator SMA (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gladiator SMA (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang putusan kasus duel ala gladiator yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia, Hilarius Event Raharjo, Kamis (2/11). Hakim memvonis terdakwa HK 2 tahun penjara, dan terdakwa BV 2 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"HK 2 tahun penjara dan BV 2 tahun 6 bulan hukuman penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 4 tahun (HK) dan 4,5 tahun (BV)," ujar Hakim Ketua, Anna Yuliana, dilansir antara, Kamis (2/11).
"Terdakwa HK berperan sebagai penggerak tarung bom-boman, sedangkan BV adalah lawan tarung Hilarius," imbuh Anna.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, lanjut Anna, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan keresahan serta trauma berat bagi keluarga korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kooperatif memberi keterangan memperlancar persidangan, masih muda, diharapkan bisa memperbaiki perilaku di masa depan." ucapnya.
"Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman ala gladiator, tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main," lanjut Hanna.
Pembongkaran makam Hilarius di TPU Cipaku Bogor (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran makam Hilarius di TPU Cipaku Bogor (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Disaksikan oleh masing-masing keluarga terdakawa dan keluarga Hilarius. Seusai putusan dibacakan, tim pengacara terdakwa menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan memberikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim," papar Hanna.
Ketua Tim pengacara PBH Peradi Cibinong, Parsiholan Marpaung, menilai putusan majelis hakim belum memenuhi fakta dari sistem peradilan anak yang menjadi bingkai pihaknya.
"Ada hal-hal spesifik yang perlu diperhatikan, belum cukup fakta hukum ini yang kami lihat," kata Parsiholan.
Selain divonis dua tahun, keduanta juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong, selama tiga bulan.
Untuk mengingatkan, kasus duel gladiator yang menewaskan Hilarius terjadi pada Januari 2016 silam. Peristiwa ini kembali diusut setelah orang tua Hilarius, menulis curhatan kasus anaknya ke Presiden Jokowi lewat media sosial pada Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Curhatannya ternyata mengundang simpati banyak pihak dan menjadi viral.
Jenazah Hilairus pun di autopsi pada Selasa (19/9). Hasilnya, penyebab kematian Hilarius adalah karena luka sobek di ulu hati akibat pemukulan, sepanjang 4 cm. Selain itu ada juga luka di pelipis kiri dan pendarahan di dalam rongga perutnya.