Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Turut Didakwa Pencucian Uang

4 Juni 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat disebut menjadi orang yang paling diuntungkan dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dalam dakwaan, keduanya disebut menerima keuntungan senilai Rp 16.807.283.375.000. Nilai tersebut sama seperti dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun turut menerapkan pasal pencucian uang terhadap keduanya. Mereka didakwa secara terpisah. Berikut dakwaannya:

Benny Tjokro

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Beny Tjokrosaputro di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam dakwaan, Benny Tjokro disebut menjadi pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya pada 2012-2018. Benny juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Sejak 2008 sampai dengan 2018, Asuransi Jiwasraya telah mengumpulkan dana dari hasil produk berupa "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.
Pengumpulan dana tersebut, kemudian Asuransi Jiwasraya melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio secara langsung dalam bentuk KPD, RDPT, maupun reksa dana konvensional yang telah diatur dan di bawah kendali Heru Hidayat melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Foto: Dok. Istimewa
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, telah menimbulkan kerugian negara Cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 16,807 triliun tersebut diterima Benny dan Heru melalui rekening atas nama Benny, Heru, dan beberapa nama "nominee" dan ditempatkan menjadi sejumlah bentuk.
Pertama, pada 26 November 2015-22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar. Uang digunakan untuk tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten; membayar bunga Mayapada; membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua, pada 6 Oktober 2015-14 Maret 2017, Benny Tjokro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK, dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824 untuk berbagai keperluan. Uang menggunakan rekening Benny di Bank Windu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, pada 6 Juni 2015-5 Oktober 2015, Benny Tjokro juga telah menempatkan serta mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham miliknya pada Bank BCA untuk berbagai keperluan.
Keempat, pada sekitar April 2016, Benny Tjokro mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar ke Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Kelima, Benny Tjokro membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia untuk membangun apartemen dengan nama South Hill. Benny sebagai penyedia lahan dan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membiayai pembangunannya. Ia menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan diatasnamakan sejumlah pihak, padahal tidak pernah dilakukan pembayaran.
Keenam, Benny Tjokro membeli 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun. Pembayaran dilakukan dengan mencicil yang diduga sebagiannya hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, pada 2016, Benny Tjokro selaku pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) membangun perumahan Forest Hill. Biaya pembangunan perumahan tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya. Untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi, ia mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Kedelapan, pada 2017, Benny Tjokro menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 2,203 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya. Setahun kemudian, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.
ADVERTISEMENT
Kesembilan, Benny menempatkan, mentransfer, dan membayarkan dana dari PT Asuransi Jiwasraya dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu. Serta memerintahkan saksi bernama Jani Irenewati untuk mentransfer ke beberapa rekening di bank luar negeri.
Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Kesebelas, pada 2015-2018, Benny Tjokro telah menukarkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing. Penukaran dilakukan sebanyak 78 kali transaksi di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp 38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158,629 miliar.
ADVERTISEMENT
Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp 5,757 miliar.
Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Heru Hidayat

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Heru Hidayat disebut menjadi pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya pada 2010-2018. Heru juga memiliki 15 perusahaan yang termasuk dalam Maxima Group.
"Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelanjaan atau pembayaran, di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, mengakuisisi perseroan, pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham dan pembelian valuta asing (valas) serta pembiayaan lainnya hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Heru Hidayat merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat disebut mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya bersama Benny Tjokro melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Joko Hartomo Tirto. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 skema instruksi transaksi, yaitu pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada manajer investasi, dan kedua menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada manajer investasi melalui pihak sekuritas (broker)
Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono menentukan broker yaitu yang dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Antara lain dengan 10 perusahaan sekuritas serta menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan dengan akun atas nama 75 individu dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian Negara cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI," kata jaksa Roni.
Uang Rp 16,807 triliun itu diterima Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui rekening atas nama Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan atas nama sejumlah nominee.
Selama kurun waktu 2010-2018, sejumlah uang yang diterima oleh Heru Hidayat. Uang yang diduga hasil kejahatan itu kemudian disembunyikan dan disamarkan asal usulnya dengan sejumlah cara.
Pertama, menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain. Uang ditempatkan melalui rekening atas nama Heru Hidayat dan nama-nama lain serta nama perusahaan lain dengan tujuannya untuk menyamarkan asal usulnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, membelanjakan uang diduga hasil korupsi itu dengan cara membeli tanah dan bangunan. Yaitu tiga bidang tanah dan bangunan atas nama Heru Hidayat dan tiga bidang tanah dan bangunan atas nama Utomo Puspo Suharto.
Ketiga, membelanjakan uang diduga hasil tindak pidana korupsi dengan cara membelanjakan 5 kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat dan orang lain.
Keempat, menukarkan uang diduga hasil tindak pidana korupsi menjadi valuta asing (valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar Widjaja, dan PT Permai Alam Sentosa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kelima, mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, yaitu akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), akuisisi dan membeli aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama (GBU) dan akusisi PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM).
ADVERTISEMENT
Keenam, memberikan sejumlah uang kepada Johanne Hidayat yang merupakan anak Heru Hidayat. Uang digunakan untuk membeli 2 unit apartemen.
Ketujuh, menempatkan uang di rekening atas nama Freddy Gunawan yang digunakan untuk pembayaran judi kasino di Marina Bay Sands.
Kedelapan, membeli saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona