Andreau Pribadi

Dua Tersangka Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

26 November 2020 16:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Andreau Pribadi. Foto: Instagram/@andreaupribadi
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Andreau Pribadi. Foto: Instagram/@andreaupribadi
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang sempat tak terjaring OTT KPK akhirnya menyerahkan diri. Keduanya memang tak ikut ditangkap dalam OTT pada Selasa (24/11) hingga Rabu (25/11) itu.
ADVERTISEMENT
Keduanya ialah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang bernama Andreau Pribadi Misata serta satu orang swasta bernama Amiril Mukminin. Meski tak itu tertangkap dalam OTT, keduanya tetap dijerat sebagai tersangka karena bukti permulaan yang cukup.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kedua tersangka sudah menghadap penyidik pada pukul 12.00 WIB, Kamis (26/11).
"Secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," imbuh Ali.
Keduanya diduga bersama Edhy Prabowo menerima suap miliaran rupiah terkait izin ekspor benih lobster. Tersangka penerima suap lainnya ialah stafsus Menteri Edhy yang bernama Safri, staf istri Menteri Edhy yang bernama Ainul Faqih, serta pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi.
ADVERTISEMENT
Untuk Andreau, ia diduga merupakan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP. Ia diduga yang mengarahkan calon eksportir agar memakai jasa PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor benih lobster.
Sementara Amiril diduga merupakan salah satu pengurus PT Aero Citra Kargo. Perusahaan-perusahaan calon eksportir diduga harus menyetor sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo untuk mendapat izin ekspor.
Uang yang terkumpul diduga ialah untuk Edhy Prabowo. Sebab, ia diduga sebagai pemilik asli dari perusahaan tersebut.
Total ada 7 tersangka dalam kasus ini. Namun sebagai pihak pemberi suap baru ada satu tersangka, yakni Suharjitno selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Para tersangka sudah ditahan kecuali Andreau dan Amiril yang baru menyerahkan diri. KPK memastikan keduanya juga segera ditahan.
ADVERTISEMENT
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten